E-Book
Manajemen Bencana Bahan Ajar Kesehatan Lingkungan
Pengertian bencana yang terdapat di UU Nomor. 24 tahun 2007 Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis” Secara singkat bencana dapat diartikan sebagai Peristiwa yang mengancam dan menyebabkan kerugian bagi manusia, yang disebabkan oleh interaksi antara faktor alam dan
manusia.”Jika kita mencermati, maka kita mendapati tiga komponen dalam pengertianpengertian di atas, yaitu ‘bencana’, ‘kejadian mengancam’ (bisa alam maupun non-alam), dan ‘faktor manusia’.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain